Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi, mengatakan, polisi menggerebek MY setelah menerima laporan warga yang menjadi korban penipuan pelaku dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, pelaku semula membuka praktik penyembuhan berbagai penyakit. Namun, dalam perjalananya, pelaku justru membuka praktik penggandaan uang.
Syaratnya, pelaku meminta korban menyerahkan uang, untuk ritual, menggunakan benda keramat, dan menyediakan sesaji, kepada jenglot.
Usai ritual, korban melihat uang dengan jumlah fantastis tertata rapi di dalam tas koper. Namun, saat dicek, ternyata uang mainan.
"Pelaku semula membuka praktik penyembuhan berbagai penyakit. Namun, dalam perjalanannya, pelaku justru membuka praktik penggandaan uang," katanya.
Korban yang kecewa, janjinya tidak terpenuhi, kemudian melaporkannya ke Mapolres Gresik. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasusnya, dengan meminta keterangan sejumlah saksi korban, termasuk pelaku, yang sudah diamankan.
Editor : Arif Handono