get app
inews
Aa Read Next : Pelayanan Satpas Polres Madiun Mbulet, Warga Kecewa Berat Ditolak Perpanjang Masa Berlaku SIM

5 Fakta Pemain Video Porno Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 | 07:54 WIB
header img
Wanita mengenakan topeng berwarna hitam. Ia memadupadankan kebaya merah dan rok batik berwarna coklat.

5. Dibayar Rp750 Ribu

Kombes Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750.000. Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.

Kemudian keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel. "Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt. "Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar video asusila perempuan kebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video durasi pendek yang tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit.

Video itu muncul dengan cerita antara pegawai hotel dan tamu hotel. Awalnya, wanita yang mengenakan kebaya merah dan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Sang wanita lantas masuk ke kamar.

Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Wajah pemeran, baik pemeran wanita maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut