get app
inews
Aa Read Next : Pelayanan Satpas Polres Madiun Mbulet, Warga Kecewa Berat Ditolak Perpanjang Masa Berlaku SIM

5 Fakta Pemain Video Porno Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 | 07:54 WIB
header img
Wanita mengenakan topeng berwarna hitam. Ia memadupadankan kebaya merah dan rok batik berwarna coklat.

3. Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya 12 laptop, dua hardisk, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

4. Dapat Pesanan Video Porno

Polisi mengungkap kedua tersangka mendapatkan pesanan untuk membuat konten video porno.

"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter. Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesen. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut