SURABAYA, iNewsMadiun.id - Polisi membongkar kasus viral video porno kebaya merah di Surabaya. Polisi menangkap 2 pelaku. Kedua pemerannya adalah pria berinisia ACS dan wanita berinisial AH. Berikut 5 fakta pemain video porno kebaya merah ditangkap polisi, sebagaimana dirangkum pada Rabu (9/11/2022) :
1. Ditetapkan Tersangka
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
2. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar
3. Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya 12 laptop, dua hardisk, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
4. Dapat Pesanan Video Porno
Polisi mengungkap kedua tersangka mendapatkan pesanan untuk membuat konten video porno.
"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter. Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesen. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
5. Dibayar Rp750 Ribu
Kombes Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750.000. Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
Kemudian keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel. "Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt. "Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar video asusila perempuan kebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video durasi pendek yang tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit.
Video itu muncul dengan cerita antara pegawai hotel dan tamu hotel. Awalnya, wanita yang mengenakan kebaya merah dan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Sang wanita lantas masuk ke kamar.
Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Wajah pemeran, baik pemeran wanita maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah
Editor : Arif Handono