JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kandungan polietilen glikol ternyata tidak hanya pada obat sirup seperti yang dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Griffith University Australia Dicky Budiman mengungkapkan di dalam vape atau rokok elektrik yang beredar di pasaran juga terkandung polietilen glikol.
Terkait hal tersebut, BPOM perlu memeriksa vape yang beredar juga menyusul isu gangguan ginjal akut akibat cemaran yang muncul dari zat pelarut tersebut. "Vape yang umumnya beredar di pasaran itu mengandung polietilen glikol. Artinya, zat pelarut itu bukan hanya ada di obat sirup, tetapi juga di vape atau rokok elektrik," kata Dicky saat dihubungi wartawan, Kamis (27/10/2022).
Karena mengandung polietilen glikol, sama seperti obat sirup, apakah vape juga berpotensi sebabkan gangguan ginjal akut? Dicky menegaskan kalau polietilen glikol yang ada di vape terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol, sama seperti cemaran yang ditemukan di obat sirup. Maka vape pun punya risiko berbahaya termasuk sebabkan gangguan ginjal akut.
Dicky juga meminta BPOM sebagai badan regulator yang memastikan produk di pasaran aman, sehat, dan bermutu agar memantau secara berkala produk-produk yang mengandung glikol, salah satunya vape. "Temuan kasus gangguan ginjal akut akibat cemaran EG dan DEG ini harus jadi momentum bagi pemerintah. Harus ada cara untuk memantau secara berkala produk yang beredar di masyarakat tidak mengandung bahan berbahaya," katanya.
Dia pun menambahkan Etilen glikol itu bisa masuk ke tubuh lewat sesuatu yang diminum maupun yang dihirup. Artinya, produk seperti itu harus diwaspadai. “Jadi, masalah ini bukan hanya ada di obat sirup, tapi juga vape,” katanya.
Editor : Arif Handono