PADANG, iNewsMadiun.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati sebagai pengendali kasus narkoba. Jenderal yang baru tiga hari menjabat Kapolda Jatim itu diduga mengendalikan barang bukti seberat 5 Kg sabu, di mana sebanyak 3,3 Kg sabu sudah diamankan, selain itu sebanyak 1,7 Kg sudah dijual oleh saudara DG.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat. Bahkan warga yang tinggal sekitar rumah dinas Polda Sumatera Barat di jalan Rasuna Said Padang juga memberikan penilaian.
Dilansir dari pantauan Okezone di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, di rumah dinas tersebut kondisinya seperti kosong, tidak ada kendaraan roda dua dan empat yang parkir di halaman rumah dinas tersebut.
Hanya dua orang penjaga rumah dinas tersebut yang memakai dinas kepolisian, satu orang duduk di pos jaga dan satu lagi sedang berjalan-jalan melihat kondisi. Sedangkan pintu gerbang rumah dinas tersebut terbuka lebar.
“Kemarin ada satu unit truk towing berada di halaman rumah dinas. Sekitar pukul 15.06 WIB, truk towing mengangkut satu unit mobil toyota warna hijau army keluar dari gerbang. Tapi tidak tahu dibawa kemana,” kata HN (56) warga sekitar yang sedang mengatur parkir, Minggu (16/10/2022).
Menurut HN, selama Kapolda Sumbar saat ini, dia merasakan agak kurang berbaur dengan masyarakat. “Kalau dibanding dengan pak Toni Hermanto, beliau berbaur dengan masyarakat setempat, kadang kasih bantuan pada saat Covid beberapa lalu,” katanya.
IN (45) seorang pedagang asongan rokok di dekat rumah dinas Polda Sumbar, menuturkan, kadang dia hanya keluar dengan moge bersama rombongannya, tapi mungkin dia jarang di rumah dinasnya. “Biasanya kalau ada dia, pak kapolda ini keluar dengan moge bersama teman-temannya,” ujarnya.
Kata IN beda dengan kapolda lama Toni, sebelum Kapolda Teddy Minahasa. “Saat masa pak Toni dulu, beliau sedang olahraga sama warga, bahkan sebelum dia pindah dia memberikan bantuan dua uni sepeda kepada pengurus masjid di depan sini. Katanya sih untuk olahraga,” katanya.
Editor : Arif Handono