get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dan Kembali ke Brimob

Pengacara Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak

Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:46 WIB
header img
Ferdy Sambo (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Ada perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menggelar jumpa pers,  menyebut tidak ada perintah menembak Brigadir J yang ada hanya menghajar.  

Begini isi sebagian dakwaan kasus Ferdy Sambo Cs yang di-publish di situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Terungkap, istri Ferdy SamboPutri Candrawathi meminta Brigadir Yosua masuk ke kamar pribadinya di Magelang pada 7 Juli 2022. 

Awal kejadian, tertulis Brigadir Yoshua Hutabarat cekcok dengan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Dari situ, Putri menelepon Bharada E yang sedang di Masjid Alun-alun Magelang bersama Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah. Saat sampai di rumah, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu Bharada E dan Bripka Ricky masuk kamar Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

"Saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab saksi Putri Candrawathi “Yoshua di mana....," kutipan dakwan. Putri kemudian meminta Bripka Ricky untuk memanggil korban Brigadir J menemuinya. Tapi Bripka R tidak langsung memanggil Brigadir J.

Bripka R turun ke lantai satu untuk mengambil senjata milik Brigadir J terlebih dahulu di kamar korban. Setelahnya Bripka R menemui Brigadir J yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban. “Ada apaan Yos....” dan dijawab oleh korban Yoshua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…” kutip dakwaan. Kemudian saksi Bripka R mengajak korban Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Ibu Putri. Namun sempat ditolak oleh Brigadir J. 

Akan tetapi Bripka Ricky berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua. Kemudian Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai. Sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka R pun meninggalkan Putri dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar pribadi selama 15 menit.

Setelah Brigadir J keluar kamar, saksi Kuat Maruf mendesak Putri untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo. “Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo cs.

Di tempat berbeda, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menggelar konferensi peras. Dia menyebut bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo, kata dia, tak ada memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar chad'," ujar Febry saat konferensi pers di salah satu hotel Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Namun, kata Febri, yang terjadi pada saat itu adalah Bharada E justru menembak Brigadir J. "Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," katanya.

Dari berkas yang ia dapatkan, Febry menyebut, Ferdy Sambo panik setelah Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, kata Febri, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans. "FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," katanya.

Febri mengatakan, Ferdy Sambo juga sempat menjemput Putri Candrawathi di kamarnya, lalu mendekap wajah sang istri agar tak melihat peristiwa yang terjadi. Setelah itu, kata Febri, Putri pun diantar Bripka RR ke rumah Saguling.

"Dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," katanya.

Febri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi lantaran Ferdy Sambo sangat emosional saat mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi, mengenai peristiwa di Magelang.

Sumber: Pengacara Ferdy Sambo

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut