get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Bonge Monyet, Meski Kelihatan Bercanda tapi Baim Wong Panen Cibiran

4 Artis Tersandung Kasus Hukum karena Konten di Media Sosial, Ada yang Menghina Lembaga Negara

Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:48 WIB
header img
Artis Tersandung Kasus Hukum karena Konten di Media Sosial. (Foto: Instagram)

3. Olivia Jensen

Artis Tersandung Kasus Hukum karena Konten di Media Sosial

Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial selanjutnya Olivia Jensen. Perempuan ini terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta karena konten video pelemparan Bendera Merah Putih di Instagram. Saat itu konten Olivia dilaporkan Gurun Arisastra, Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI ke Bareskrim Polri. Tujuan pelaporan Gurun karena dia berpendapat Olivia adalah seorang publik figur yang seharusnya memahami bahwa bendera itu sakral dan bukan permainan sehingga harus dimuliakan dan dijaga. Olivia Jensen dinilai telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara dan Lambang Negara.

4. Erin Taulany

Artis Tersandung Kasus Hukum karena Konten di Media Sosial

Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial yang terakhir ada istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau biasa dipanggil Erin. Tuduhan dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dilakukan Erin Taulany berbuntut panjang.

Hal itu bahkan sempat mendapat sorotan dari Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade yang meminta istri dari Andre Taulany itu segera menyampaikan permohonan maaf. Para pendukung Prabowo seolah tak ingin tinggal diam. Sebuah laporan dari Firdaus terhadap Erin Taulany masuk ke Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan pencemaran nama baik. Namun Erin pun menyatakan bahwa akunnya di hack, sehingga dia tidak melakukan hal tersebut.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut