get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Personel BLACKPINK Paling Tomboi? Penggemar: Lisa Jawabannya

Dua Sersan TNI Terbukti Bagian LGBT, Ini Hukuman yang Dijatuhkan

Minggu, 11 September 2022 | 23:02 WIB
header img
Ilustrasi hubungan sesama jenis (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - TNI mengambil langkah tegas terhadap 2 anggota TNI berpangkat Sersan karena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).  Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta mengambil keputusan memecat Sertu H dan Serda W serta dipenjara selama 6 bulan. Keduanya dipecat karena menjadi bagian LGBT. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022.  "Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022). 

Dalam catatan tersebut juga dikutip Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan melakukan hubungan badan sesama jenis di lingkungan.

Kemudian juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penekanan larangan perbuatan LGBT di lingkungan TNI, serta Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT. Dalam putusan juga ditulis barang bukti berupa satu unit handphone hingga satu lembar foto.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut