get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Tahan Putri Candrawathi karena Ada Alasan Objektif Kuat

Minggu, 04 September 2022 | 06:57 WIB
header img
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso desak Polri Tahan Putri Candrawathi karena Ada Alasan Objektif yang Kuat (Foto/ist)

JAKARTA, iNewsMadiun.idIndonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati , dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab polisi punya alasan objektif yang kuat untuk melakukan penahanan. "Nyonya Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan objektifnya sangat kuat, yaitu terkena Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan lain yang juga terjerat perkara pidana. Pasalnya, perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.

"Pada perkara lain, para tersangka perempuan pun di tahan, padahal ancaman hukumannya bukan hukuman mati, seperti Baiq Nuril dan beberapa tersangka lainnya," tuturnya.

Dia menambahkan, tak ditahannya Putri oleh polisi dalam kasus tersebut membuat dia dengan bebas membangun sebuah narasi. Adapun narasi tersebut terkait dia yang dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir Yosua.

"Dengan tidak ditahannya Nyonya Putri, Nyonya Putri akan bebas membangun narasi dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J yang menurut saya, saya yakin itu tidak terjadi. Tetapi narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," katanya.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut