Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinilai Tidak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Kena 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Kejagung Terima 5 Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:10 WIB
  • author Erfan Ma'ruf
Breaking News, Kejagung Terima 5 Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana menjelaskan kasus Ferdy Sambo (Foto : Erfan Ma'ruf)

Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

 

"Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya.

Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka.

"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.

iNewsMadiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut