get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lebih Berat dari Tuntutan, Mungkinkah Bharada E Lebih Ringan?

Mahfud MD: Ibaratkan Kelompok Sambo sebagai Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Mabes Polri

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:06 WIB
header img
Mahfud MD. Foto:Dok

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri.

Ferdy Sambo kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mahfud menilai terdapat banyak masalah dalam internal Polri, terutama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya, kata Mahfud, ialah tentang keberadaan kelompok berkuasa yang membuat proses penyidikan kasus menjadi terhambat secara struktural.

"Tapi di dalamnya (internal Polri) sendiri ada banyak masalah," kata Mahfud melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip, Kamis (18/8/2022). "Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri, ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," sambungnya.

Meskipun tak memerinci soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa tersebut, tapi Mahfud menegaskan bahwa mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus. "Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu. Yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud.

Untuk mengetahui soal keberadaan pasti kelompok yang disebutkan Mahfud MD, MNC Portal telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari keduanya.iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut