get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Kapolri: Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:18 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo telah melakukan intervensi atas peristiwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. "Sehingg proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," ujar Sigit.

 

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut