Kamaruddin Tiba di Jambi Temui Orang Tua Brigadir J, Akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 05:49 WIB
Menurutnya, di antara laporan balik tersebut, yakni mendiang Brigadir J dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.
"Padahal, tuduhan itu semua sama sekali tidak benar dan laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya," tegas Komarudin.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersebut terlapor bisa dijerat Pasal 317, Pasal 318 KUHPidana Jo 55, dan Pasal 56.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga akan melaporkan soal pencurian uang milik Brigadir J, tindak pidana pencucian uang, dan menghalang-halangi penyidikan, informasi bohong, hingga memfitnah orang yang sudah meninggal.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono