JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sambo dilaporkan ke KPK karena diduga berupaya menyuap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Upaya praktik suap Ferdy Sambo tersebut dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), hari ini. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo tersebut.
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke KPK. Termasuk laporan dari TAMPAK terkait upaya suap Ferdy Sambo ke petugas LPSK. Tapi, laporan tersebut akan diverifikasi lebih dulu.
"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali.
"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan," katanya.
Lebih lanjut, Ali mengklaim KPK pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap laporan masyarakat.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," katanya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono