get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto Ditahan KPK 

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 18:37 WIB
header img
Tersangka suap mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio).

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali mewakili Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan, penyusunan APBD murni, maupun penyusunan perubahan APBD. 

Adib, Agus, dan Imam diduga menerima uang suap 'ketok palu' masing-masing sejumlah sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, Adib, Agus, dan Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut