DEPOK, iNewsMadiun.id - Wakapolri Gatot Eddy Pramono mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Rombongan mobil itu ke Mako Brimob sebelum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Dari pantauan MNC Portal di lapangan, 12 mobil berjenis SUV masuk ke Mako Brimob pada pukul 15.11 WIB. Para petugas keamanan pun sigap mengamankan arus lalu lintas ketika rombongan mobil tiba.
Sebelum Wakapolri tiba, terpantau dua mobil Brimob RIMUENG dengan pengawalan ketat tiba di Mako Brimob sekitar pukul 14.55 WIB.
Sementara itu, penjagaan Mako Brimob diperketat. Dua unit kendaraan taktis (rantis) baracuda disiagakan tepat di depan Mako Brimob.
Sementara itu, 10 unit motor berjenis trail juga disiagakan terparkir rapi tepat di samping baracuda. Jumlah motor yang disiagakan ini bertambah dari kemarin, Kamis (11/8/2022) yang hanya terparkir delapan unit.
Sejumlah petugas berbaju loreng dilengkapi senjata laras panjang juga bersiaga di depan gerbang Mako Brimob.
Arus lalu lintas di depan Mako Brimob yakni Jalan Akses Universitas Indonesia masih terpantau lancar. Dari pantauan sejak pukul 9.30 WIB, sejumlah kendaraan dinas hilir masuk-keluar ke Mako Brimob.
Sebagai informasi, lada hari ini, Komnas HAM akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar tidak bolak balik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Menurut Dedi, Bharada E diperiksa di Mako Brimob oleh Komnas HAM dengan tujuan untuk efektivitas dan efisiensi. Mengingat, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan, Ferdy Sambo memang ditahan di Mako Brimob.
"Ya biar lebih praktis (pemeriksaan dilakukan berbarengan di Mako Brimob)," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono