JAKARTA, iNewsMadiun.id - Tersangka Bharada E menulis sendiri kronologi penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dilakukannya saat diperiksa Timsus.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan Bharada E menyampaikan unek-uneknya atas kasus tersebut.
"Bharada RE, yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, (Bharada E) tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," katanya Komjen Agung, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Setelah menyampaikan unek-unek, tulisan Bharada E dilengkapi cap jempol dan materai. Diketahui Bharada E telah mengajukan justice collaborator atas kasus itu.
"Yang bersangkutan menulis dari awal, bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," ucap dia.
Atas tulisan Bharada E, tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Kemudian Bareskrim menindaklanjuti keterangan Bharada E.
"Maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan 4 tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Mereka mempunyai peran masing-masing.
Pertama, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Selanjutnya ada RR yang turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. Terakhir Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono