Lepas salat dhuhur, Syekh Malang Sumirang digelandang menuju alun-alun. Rakyat Demak menyambut dengan sorak-sorai. Sebelum diletakkan di antara tumpukan kayu bakar, Malang Sumirang ditempatkan di depan para ulama, di tempat paling rendah. Posisi itu merupakan simbol bahwa dulunya Malang Sumirang ini adalah seorang ulama namun karena kelakukannya sendiri maka kini ia berada di tempat yang paling rendah.
Dewan wali menunjuk Sunan Kudus sebagai eksekutor hukuman mati. Penunjukan itu untuk menegaskan: Untuk menegakkan sebuah kebenaran, tak ada toleransi lagi. Biar saudara sendiri, kalau memang salah harus tetap dihukum. "Paman, maafkan saya, dengan terpaksa saya harus melaksanakan titah. Ini adalah keputusan dari mufakat bersama, yakni musyawarah antara segenap wali dengan Kanjeng Sultan dengan didasarkan pada Al-Qur'an, Hadist, Ijmak dan Qiyas," ujar Sunan Kudus seperti disarikan dari Babad Jaka Tingkir.
Dengan tenang Syekh Malang Sumirang mempersilahkan keponakannya melaksanakan tugasnya. "Laksanakan tugasmu, Nak. Engkau tak usah ragu. Aku sudah siap menanggung perbuatanku, tak akan lari aku dari tanggung jawab. Bakarlah kayu-kayu ini. Hanya saja kalau diperkenankan, aku minta sesuatu padamu". Syekh Malang Sumirang meminta dua bundel kertas beserta tinta yang hendak ditulis sebagai sebuah wasiat.
Yang mengejutkan Sunan Kudus, Syekh Malang Sumirang yang berada di tumpukan kayu memulai menulis setelah api berkobar hebat. Paman Sunan Kudus itu duduk bersila di tengah kobaran api di mana dua ekor anjingnya ada di dekatnya. Ajaibnya, api tak menyentuh kulitnya. Begitu juga dua ekor anjingnya, tidak terbakar. Malang Sumirang terus menulis.
"Api itu terus menjilat, menyala-nyala, berkobar-kobar, membumbung tinggi ke atas. Namun sang terhukum masih saja tenteram di dalamnya, seakan tengah bernaung di kolam bening saja". Saat api mengecil dan akhirnya mati, tulisan pada bundel kertas itu selesai. Semua mata melihat Syekh Malang Sumirang dan dua ekor anjingnya tetap segar bugar.
Editor : Arif Handono