get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Calon Maidi - Panuntun Jawara Pilkada Kota Madiun Versi Hitung Cepat Internal

Oktober-Desember Puncak Tanam, Komisi B DPRD Jatim Minta Alokasi ZA dan SP-36 Dialihkan ke Urea-NPK

Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:13 WIB
header img
Komisi B DPRD Jatim meminta pemerintah provinsi mengantisipasi distribudi pada bulan Oktober-Desember 2022. Pada bulan tersebut merupakn puncak-puncaknya petani menanam padi. Foto:IST

MOJOKERTO, iNewsMadiun.id - Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) menjalankan pengawasan pupuk. Mereka meminta alokasi pupuk ZA dan SP-36 di Jatim dialihkan ke pupuk urea dan NPK. Pasalnya sejak bulan Juni lalu, dua jenis pupuk tersebut sudah dihentikan distribusinya. 


Angggota Komisi B DPRD Jatim Subianto. Foto:IST.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto mengatakan, alokasi pupuk ZA di Jatim sebanyak 366.000 ton per tahun. Sedangkan SP-36 sekiar 106.000 ton. "Kalau bulan Juni ini dihentikan berarti masih ada sisa separuh. Maka, kami minta jatah alokasi ini dialihkan ke pupuk urea dan NPK, sehingga kuotanya bertambah," katanya saat rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian Pemprov Jatim di UPT Pembenihan Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/8/2022). 

Subianto mengatakan, kuota pupuk di Jatim selama ini jauh dari kebutuhan, terutama saat masa tanam bulan Oktober-Desember. Seringkali petani kebingungan, sehingga hasil panen bisa maksimal. 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut