get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Zakir Naik Jawab Mengapa Non Muslim Dilarang Memasuki Kota Mekkah dan Madinah

Selasa, 26 Juli 2022 | 10:00 WIB
header img
Dr Zakir Naik menjawab pertanyaan seorang non muslim perihal larangan masuk dua Kota Suci. (Foto/Ilustrasi: zakirnaik.com)

Pertama, katanya, tidak semua rakyat (India) boleh berada di kawasan Kanton.

"Saya seorang warga India, tetapi saya tidak diizinkan untuk memasuki kawasan terlarang seperti Kanton," katanya.

Kanton adalah kawasan markas militer permanen di India. Di semua negara, kata Zakir Naik lagi, pasti ada beberapa kawasan tertentu di mana rakyat biasa dari negara tersebut tidak bisa masuk ke dalamnya.

Hanya warga yang terdaftar di jajaran kemiliteran atau mereka yang berhubungan dengan urusan pertahanan negara tersebut yang boleh di kawasan Kanton.


"Islam adalah agama yang universal bagi seluruh dunia dan seluruh manusia. Kawasan Kanton-nya Islam adalah dua kota suci: Mekkah dan Madinah.

Di sini, hanya mereka yang beriman kepada Islam dan terlibat di dalam upaya mempertahankan Islam, yaitu umat Islam, yang boleh memasuki keduanya," tuturnya.

Sudah lumrah bagi orang biasa untuk menentang larangan memasuki kawasan Kanton, ujar Zakir Naik, pun demikian, tidak pantas bagi nonmuslim untuk menentang aturan larangan nonmuslim memasuki Mekkah dan Madinah.

 

Kedua, ujar Zakir Naik lagi, perlu visa bagi warga asing yang akan masuk ke Mekkah dan Madinah.

Aturan ini berlaku di seluruh negara di dunia bahwa:

1. Setiap kali seseorang melakukan perjalanan ke negara asing, ia harus pertama-tama membuat visa atau izin memasuki negara tersebut.

Setiap negara punya peraturan, regulasi, dan syarat-syarat untuk mengeluarkan visa. Jika syarat-syarat itu gagal terpenuhi, mereka tidak akan mengeluarkan visa.

2. Salah satu negara yang paling ketat dalam urusan visa adalah Amerika Serikat, apalagi visa untuk penduduk negara ketiga.

Mereka menerapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh visa.

3. Ketika mengunjungi Singapura, di formulir imigrasinya disebutkan bahwa ada hukuman mati untuk penyelundup narkoba. Jika ingin mengunjungi Singapura, maka harus mematuhi peraturan mereka.

"Saya tidak boleh mengatakan bahwa hukuman mati (untuk penyelundup narkoba) adalah hukuman yang sadis. Saya baru akan diizinkan memasuki negara tersebut kalau saya menyetujui syarat dan ketentuan mereka," ujarnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut