Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Asyik: NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Format Barunya

Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:22 WIB
  • author Michelle Natalia
Asyik: NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Format Barunya
Penyatuan integrasi satu data mulai berlaku 14 Juli 2022. (FOTO/Istimewa)

Terkait ketentuan teknis prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK adalah penduduk warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Selanjutnya bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.iNewsMadiun

 

 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut