JAKARTA, iNewsMadiun.id - Artis fenomenal Nikita Mirzani (NM) dijemput paksa kepolisian di salah satu mal kawasan Jakarta, Kamis (21/7/2022). Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Dia menjelaskan alasan pihak berwajib menjemput paksa Nikita Mirzani. Menurutnya Nikita telah melalui berbagai pertimbangan hukum.
Sikap NM yang dinilai tak kooperatif menjadi alasan utama Polresta Serang Kota menjemput paksa sang artis.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto Silitonga dalam keterangan resminya yang diterima media, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut, Shinto mengatakan pihaknya telah melakukan panggilan resmi terhadap NM.
"Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, Shinto membenarkan insiden penangkapan Nikita Mirzani yang terjadi di depan mal Jakarta. "Betul (Nikita Mirzani ditangkap)," katanya saat dihubungi awak media
Adapun video penangkapan Nikita Mirzani viral di media sosial usai diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani alias NM dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menggeledah kediaman NM pada 14 Juli lalu.
Polisi juga berhasil mengantongi beberapa barang bukti dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono