get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Berharap Damai dengan Jessica Iskandar, Steffanus Berupaya Tempuh Jalur Mediasi

Selasa, 19 Juli 2022 | 23:12 WIB
header img
Jessica Iskandar dan Suami. (Foto: Instagram/@inijedar)

JAKARTA, iNewsMadiun.id  - Christoper Steffanus Budiono yang dilaporkan atas dugaan penipuan oleh Jessica Iskandar berharap damai. Pengusaha itu ingin ada jalan mediasi untuk keduanya bertemu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Steven, Togar Situmorang saat jumpa pers virtual, Minggu, 17 Juli 2022. Dia mengatakan kliennya menginginkan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang saling

"Kami ingin pertemuan supaya mendapatkan win-win solution" ujar Togar.

Togar berdalih kliennya bukan tidak membayarkan uang keuntungan kepada Jessica, melainkan, kondisi bisnis kliennya sedang goyah hingga berdampak pada kondisi finansial.

 

Kendati begitu, Steffanus melalui kuasa hukumnya, Togar menyampaikan rasa prihatin karena telah membuat istri Vincent Verhaag itu merasa tersakiti karena permasalahan ini.

"Kan, Jedar bilang kemarin itu tabungan dia, Saya prihatin," ujar Togar.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan bermodus bisnis rental mobil oleh pengusaha bernama Steffanus. Aktris

Dealova itu mengalami kerugian materiel senilai Rp 9,853 miliar.

Jessica menduga Steffanus memberikan bukti transfer uang keuntungan bisnis rental mobil palsu. Ia menyadari transferan uang yang dikirimkan tak pernah masuk ke rekeningnya.

Jessica telah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

iiNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut