Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pencabulan tersebut. YM mencabuli anak tirinya di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Pencabulan terhadap anak tiri diketahui ibu kandung korban saat hendak mencuci pakaian anaknya, dan melihat ada bercak darah di pakaian korban.
Sementara tersangka BHS mencabuli anak tirinya di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban mengaku kepada ibunya berinisial FT, bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya. Pencabulan itu dilakukan BHS saat ibu kandung korban bekerja. Sedangkan kasus pencabulan dengan tersangka RE terjadi di Kecamatan Sukodono. Korban dan keluargnya merupakan pendatang dari luar kota, yang tinggal di salah satu rumah kos.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan bahwa ayah tiri berulangkali mencabulinya saat sang ibu pergi bekerja. Tersangka YM yang mencabuli anak tirinya hingga hamil, kepada polisi mengaku tega mencabuli anak tiri karena kesal dengan istrinya. Pencabulan yang dilakukan YM sudah dilakukan lebih dari lima kali saat kondisi rumah sepi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dua tersangka lainnya, tega mencabuli anak tirinya karena terpengaruh video porno. "Ketiga tersangka telah kami tahan, dan dijerat Pasal 82 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono