get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Ambil Operasional 13,7%, Kemensos Cabut Izin ACT

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:28 WIB
header img
Menteri PMK sekaligus Mensos Ad Interim Muhjadir Effendy menaqndatangani pencabutan izin ACT

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT. Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).


Logo ACT. Foto:Wesbite ACT

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.

Tetapi hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Muhadjir memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT. iNewsMadiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut