JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Keenam orang tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA: PP Muhammadiyah Kecam Holywings: Pada Level Tertentu Ada Nuansa Menyindir Kelompok Agama
Menurutnya, keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama.
"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," katanya.
BACA JUGA: Siapakah Pemilik Holywings yang Promosikan Alkohol Gratis Diduga Lecehkan SImbol Agama?
Editor : Arif Handono