Dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Diketahui terduga pelaku telah melakukan aksinya sejak 2018, hingga akhirnya polisi menetapkan Soedarsono sebagai tersangka pada April 2022. Penetapan sebagai DPO ini dikarenakan yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan karena alasan tidak jelas. "Kami tetapkan DPO sekitar bulan Mei, tetapi sudah kami lakukan dua kali pemanggilan, dan yang terakhir di bulan April yang bersangkutan masih belum hadir," tuturnya.
"Sampai saat ini belum melakukan upaya lebih lanjut yang bersangkutan kita jadikan DPO, dikarenakan sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah kami panggil dua kali namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena alasan yang tidak jelas," tuturnya. Guna mencari keberadaan Soedarsono, Polresta Malang Kota juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya dan kantor imigrasi. Hal ini mengantisipasi agar terduga pelaku kabur ke luar negeri. "Sampai saat ini sifatnya kami hanya bersifat koordinasi, dan kita sudah mengecek terkait password ke imigrasi, apabila ada yang bersangkutan ke luar negeri akan kami infokan. Tapi untuk tindak lebih jauhnya belum ditentukan, kami masih koordinasi lebih lanjut," katanya. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait