MALANG, iNewsMadiun.id - Tersangka penggelapan uang investasi sebesar Rp1,7 miliar dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron polisi. Pelaku bernama Soedarsono alias Mboen warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini, datanya sudah disebar ke seluruh Indonesia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, ditetapkannya Soedarsono (57) sebagai DPO karena polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Terduga pelaku dilaporkan seseorang yang mengaku ditipu Soedarsono dengan modus investasi di Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho.
"Dia sebagai manajer dalam hal ini selalu mengaku sebagai pemimpin dari koperasi tersebut. Kemudian mengiming-imingi korban supaya berinvestasi di koperasi tersebut. Namun uangnya masuk ke rekening tersangka dan digunakan untuk membeli aset atas nama tersangka sendiri," katanya, Kamis (12/5/2022). Bayu menambahkan, ada satu korban yang melaporkan ke kepolisian dengan kerugian Rp 1,7 Miliar. Tetapi pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban yang merupakan nasabah koperasi lebih dari satu.
"Dari satu korban, ada korban lain tapi yang kita dalami yang sudah membuat laporan polisi baru satu itu, kita dalami, kerugian Rp 1,7 miliar," kata dia.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait