Di lain pihak, Razman Arif Nasution mengaku, mengantongi bukti kuat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman Paris. Namun dia menolak untuk membeberkan bukti itu sampai membuat laporan polisi nanti.
Sesuai somasinya, kuasa hukum Iqlima itu ingin pengacara 62 tahun tersebut datang menemuinya untuk menyelesaikan permasalahan itu dalam waktu 7x24 jam. Jika tak dipenuhi, maka akan ada laporan polisi baru untuk Hotman Paris iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait