MALANG, iNewsMadiun.id - Tiga cewek berpenampilan seksi tidak berkutik saat petugas gabungan memergoki sedang open BO di salah satu hotel di Kota Malang. Tiga gadis cantik tersebut diketahui PSK online dari luar Malang. Mereka terjaring razia gabungan yang dilakukan Satpol PP bersama TNI-Polri di bulan Ramadhan. Razia ini menyasar sejumlah tempat penginapan dan hotel yang disinyalir dijadikan praktik transaksi esek-esek online. Open BO yang dimaksud adalah membuka layanan hubungan seksual melalui media sosial, dan aplikasi chat seperti Mi Chat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Rahmat Hidayat menyatakan, selain tiga perempuan yang terjaring operasi gabungan, sejumlah pasangan sejoli bukan suami istri, juga tertangkap basah tengah berduaan di kamar hotel pada razia yang digelar Sabtu malam (16/4/2022) hingga Minggu dini hari (17/4/2022). "Ada 7 pasangan kita amankan, dalam operasi gabungan kemarin. Berdasarkan pengakuan, tiga orang perempuan lagi Open BO,"ucap Rahmat Hidayat dikonfirmasi, Minggu sore (17/4/2022).
Tiga perempuan tersebut membuka layanan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. "Tiga perempuan itu kita amankan di salah satu hotel di wilayah Klojen. Mereka asalnya dari Jakarta, Bandung, dan Lampung," beber Rahmat. Mirisnya, dari tiga perempuan yang diduga Open BO tersebut berstatus mahasiswi. Ia sengaja datang ke Kota Malang dari tempat asalnya untuk menjajakan diri. "Satu dari tiga diduga Open BO adalah mahasiswi. Mereka berada di Malang, ada yang sudah satu bulan, dan dua pekan," ungkap dia. Penggerebekan praktek prostitusi online melibatkan mahasiswi ini berawal dari informasi yang diterima petugas gabungan.
"Dari tujuh pasang di malam minggu itu, tiga di antaranya dari diduga open booking berdasarkan pengakuan," katanya. Selanjutnya, petugas juga menemukan beberapa pasangan bukan suami istri tengah asyik berduaan di kamar hotel. Petugas mengamankan barang bukti alat kontrasepsi hingga sebuah tisu basah.
"Kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) saat penggerebekan. Selain tiga perempuan itu, pasangan lain diduga berbuat cabul, karena bukan merupakan pasangan suami istri sah," ujar Rahmat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Tiga perempuan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, sedangkan tujuh pasangan bukan suami istri didata untuk selanjutnya dikenakan wajib lapor. "Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan denda paling banyak Rp10 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah Hari Raya Lebaran," tukasnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait