Namun, ketentuan itu justru disoroti oleh aktivis hukum Dimyati Dahlan. Ia menegaskan adanya azas herarki dalan peraturan perundang undangan peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi.
"Kita menghargai Perda itu, tapi mari kita lihat hierarki peraturan perundang-undangan. UU itu kedudukannya lebih tinggi dari Perda. Ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 54 ayat (2) huruf a, yang secara tegas menyatakan bahwa jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah itu dikecualikan dari objek pajak parkir," tegas Dimyati.
Menurutnya, meskipun pihak Samsat menyebutnya sebagai retribusi, prinsip pengecualian atas lahan milik pemerintah tetap harus dicermati. Jika lahan itu milik pemerintah provinsi, maka menarik biaya parkir dengan alasan apa pun harus tidak bertentangan dengan semangat UU yang lebih tinggi.
"Kalau UU sudah mengecualikan parkir milik pemerintah, maka Perda tidak boleh memutarnya menjadi pungutan yang justru memberatkan warga yang sudah membayar pajak kendaraan. Hierarki hukum itu tegak lurus. UU lebih kuat dari Perda. Harus ada kejelasan. Apakah ini benar-benar retribusi yang memenuhi syarat, atau justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tambahnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
