MADIUN,iNewsMadiun.id - Tiga orang pelaku penjarahan kayu jati hasil pembalakan liar berhasil diamankan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Polres Madiun.
Tiga orang diduga pelaku yakni HN (28) dan AEP (28) warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, serta S (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.
Para penjarah itu diamankan tim gabungan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan puluhan batang kayu glondongan, "kata Wakil Administratur Madiun Utara Rudi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kata Rudi, operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI) yang terjadi sebelumnya pada Senin (17/11) malam.
"Ada lima pohon jati keliling 85–105 centimeter yang merupakan tanaman jati tahun 1991 ditebang secara ilegal di petak 53B, wilayah RPH Sampung BKPH Caruban, "ungkapnya.
Rudi menyebut, tim gabungan juga mendatangi perusahaan meubel milik seseorang yang diduga bernama N di Desa Wonorejo. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sebanyak 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 centimeter.
"Secara keseluruhan petugas berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, dan kayu jati persegi serta glondongan dengan total 55 batang, "katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo saat dikonfirmasi Inews.id menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti kayu tersebut sudah ada berapa yang di Polres Madiun.
"Iya, Ini masih proses pengembangan-pengembangan. Barang bukti sebagian sudah ada (di polres)," ujar AKP Agus Sandi, Jumat (21/11/2025).
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
