MADIUN.iNewsMadiun.id - Peredaran rokok ilegal di Madiun semakin marak. Rokok tanpa pita cukai yang mestinya dilarang itu justru mudah didapat.
Dalam vidio berdurasi 0.40 detik yang diterima media ini, tampak seseorang sedang membeli rokok ilegal didalam sebuah rumah. Aksi itu terlihat tertutup seakan tahu kalau itu melanggar hukum.
"Geboy, Hummer, Newcastle, Lexy ada. Satu slop? Seratus sepuluh," ucap pria penjual rokok ilegal itu kepada pembelinya.
Mirisnya, rumah yang ada didalam vidio itu disebut-sebut sebuah rumah mewah yang pernah digerebek Bea Cukai Madiun beberapa waktu lalu. Penggerebekan itupun ramai di media mainstream.
Bedanya di lokasi tersebut sebelumnya penjualan bisa perbungkus dan terbuka. Namun saat ini berganti cara dengan penjualan minimal perslop baik pembelian di rumah maupun sistem Cash On Delivery (COD).
Selain diwilayah Saradan, peredaran rokok ilegal di Madiun juga marak dibeberapa wilayah lainnya. Seperti di wilayah Kecamatan Madiun, untuk membeli rokok ilegal itu cukup dengan Cash on Delivery (COD).
"Kalau mau beli tinggal pesan melalui WhatsApp langsung dikirim. Jenis rokoknya banyak, tergantung permintaan," ujar Eko, sambil menunjukan pesan WhatsApp pada smartphone nya, Jumat (10/10/2025).
Pemuda yang mengaku selama ini sudah terbiasa menggunakan rokok ilegal itu menyebut, harga murah menjadi alasan ia dan beberapa rekannya beralih ke rokok tanpa pita cukai tersebut.
"Ini saya pesan rokok Hummer satu slop harganya Rp 120 ribu. Rokoknya diantar sama penjualnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara, saat dikonfirmasi Inews.id belum memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim sejak hari Kamis (9/10/2025) lalu belum ada balasan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
