MADIUN,iNews.id - Pemerintah Kabupatan Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah melakukan perbaikan beberapa fasilitas umum seperti, jalan, trotoar, jembatan hingga drainase.
Sayangnya, saat monitoring yang dilakukan tim dari Dinas PUPR Kabupaten Madiun, ditemukan material batu bekas digunakan pada pekerjaan Rehabilitasi drainase ruas jalan Tendean yang menelan anggaran Rp 622 juta rupiah.
Candra Bagus Setiawan, pelaksana dari CV Bima Madiun yang mengerjakan rehabilitasi drainase ruas jalan Tendean, Caruban itu membenarkan sebagian material yang digunakan batu bekas bongkaran talut yang lama.
"Iya kayak gitu (menggunakan batu bekas bongkaran), kemungkinan pondasinya semua panjang nya 261 meter," ujar Candra, ditemui dilokasi saat monitoring yang dilakukan dinas PUPR, Kamis (25/9/2025) siang.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, Astutik Dyah Ningsih menegaskan, penggunaan batu bekas bongkaran tidak diperbolehkan. Karena dalam Rencana Anggran Biasa (RAB) semua menggunakan material baru.
"Batu bekas secara volume tidak boleh dipasang, saya tegaskan disitu. Kalau sudah terlanjur dipasang dia mau bongkar apa gak? kalau gak mau bongkar itu gak dibayar. Alternatif kedua saya suruh nambah volume," kata Astutik, saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/9/2025).
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
