MADIUN,iNewsMadiun.id - Sebuah lokasi persawahan yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat didirikan bangunan. Pantauan dilokasi proses pengerjaan pondasi bangunan sedang dikerjakan oleh para pekerja yang ada.
Sejumlah material baik batu bata merah, putih dan besi serta material lain telah siap berada di sekitar lokasi pinggir jalan persawahan.
Menurut SM, petani di sekitar lokasi, bangunan tersebut akan didirikan pondok pesantren. "Infonya akan dibangun pondok Mas, coba Njenengan tanyakan Pak Kades atau Pak Camat biar jelas," ungkapnya, Sabtu (26/07/2025).
Camat Jiwan Raswiyanto, saat di konfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal bangunan tersebut. Pihaknya menyarankan awak media menanyakan langsung ke Dinas terkait di Pemkab Madiun.
"Kami tidak tahu sama sekali itu mau dibangun apa Mas. Tidak konfirmasi ke Kecamatan, coba tanya ke Pertanian dan Perizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," jawabnya.
Hasil penelusuran iNews.id, lokasi yang sedang dibangun tersebut masuk dalam zona LP2B.
Sebagian Peta lokasi LP2B yang ada di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Madiun.
Mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan, khususnya pasal 44 ayat (1) dengan tegas melarang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan dialihfungsikan. Jika ada pihak yang melanggar juga diatur ketentuan pidananya seperti yang tertera di pasal (72) dengan ancaman hukuman penjara paling 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Sumanto, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengelak. Pihaknya menyarankan awak media menanyakan ke Dinas lain.
"Njenengan klarifikasi ke DPMPTSP terkait perizinan dan PUPR terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Peta LP2B dan LSD sekarang include di RTRW," Jelas Sumanto.
Namun jawaban Sumanto itu seolah langsung dibantah oleh Kabid Penataan Ruang dinas PUPR Kabupaten Madiun, Slamet Wiyoto. Menurut Slamet peta lahan LP2B bisa dilihat di Dinas Pertanian.
"Kalau peta LP2B ini mungkin bisa di cekkan di Dinas Pertanian untuk titik koordinat tersebut," terangnya.
Pembangunan di lokasi LP2B ini menambah daftar dugaan pelanggaran alihfungsi lahan pertanian di Kabupaten Madiun.
Sebelumnya permasalahan pembangunan pabrik mainan di lokasi sawah produktif Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, telah menjadi polemik hingga diselidiki Polda Jatim.
Bahkan sorotan dari berbagai kalangan termasuk Legislatif membuat pihak investor telah menghentikan proses pembangunan pabrik mainan tersebut.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
