MADIUN,iNewsMadiun.id - Permasalahan sumur bor milik PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang numpang di tanah kas desa mendapat atensi dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Dharma Purabaya, Sigit Budiarto.
Menurut Sigit, saat ini ada 6 sumur bor yang numpang di tanah kas desa. Sigit sudah memerintahkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Dharma Purabaya untuk segera mengambil langkah terkait permasalahan tersebut.
"Kalau tidak salah di Kabupaten Madiun ada 6 titik sumur yang ada di TKD. Kemarin sudah kita rapatkan, saya perintahkan Direksi untuk menginventarisir seluruh sumur yang ada di tanah kas desa," jelas Sigit, Kamis (10/7/2028).
Kata Sigit, Dirut PDAM Tirta Dharma Purabaya dengan pihak desa akan segera membuat perjanjian pemanfaatan tanah kas desa tersebut, dengan melalui sewa, hak guna pakai atau yang lainnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
"Terkait sumur-sumur itu nanti bisa dibicarakan. Itu nanti bisa hak guna atau sewa atau sebagainya agar dibuatkan payung hukum dan segera dilakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan kepala desa sesuai regulasi. Sehingga, dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum," jelas Kepala Dukcapil Kabupaten Madiun itu.
Sigit menyebut, jika sesuai regulasi pihak desa merasa dirugikan dan meminta pemanfaatan sumur-sumur yang berada diatas tanah kas desa itu harus melalui sewa, maka pihak PDAM harus patuh sama regulasi yang mengatur.
"Kalau desa misal secara regulasi gak boleh ya harus dipindah. Nanti Monggo pak Bupati siap memfasilitasi kemarin sudah dikumpulkan oleh pak Bupati. Tapi kalau desa minta sewa sesuai regulasi, PDAM ya harus sewa nanti sewanya berapa sesuai kesepakatan," tutup Sigit.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
