JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menduga penerima dana dan pemilik platform Binomo berada di Kepulauan Karibia.
Ivan merinci total aliran dana investasi ilegal yang terkait opsi biner, judi online, robot trading hingga platform tak berizin periode September 2020-Desember 2021 mencapai 7,9 juta euro, setara dengan Rp126,75 miliar (asumsi kurs BI 31 Desember 2021: Rp16.044,78).
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar,” tuturnya.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur balita,’’ tambah Ivan. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait