NIKAH siri memang kerap diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya. Nah begini hukum nikah siri yang diungak Ustadz Abdul Somad dalam salah satu dakwahnya.
Nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara. Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
(Hukum Nikah Siri dalam Islam, Foto: YouTube/Teman Ngaji)
"Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah," tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/3/2022).
"Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah," tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait