MADIUN,iNewsMadiun.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Pepatah itulah yang tepat disematkan pada Doni Aris Saputro, residivis kasus curanmor di wilayah Madiun Raya.
Petualangan pria berusia 48 tahun, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu terhenti, setelah dirinya ditangkap tim satreskrim Polres Madiun, pada 16 Januari lalu
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Doni tak sendirian, namun bersama rekanya, Wari Bin Suliman (40) warga Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, yang saat ini proses sidik Polres Madiun Kota.
Menurut Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Madiun Raya berulang kali. Diantaranya di wilayah Kabupaten Madiun sebanyak 7 kali, Kota Madiun 17 kali, dan Kabupaten Ponorogo 9 kali.
“Awalnya sekira bulan November 2024 sampai Januari 2025 telah terjadi beberapa kejadian Curanmor, di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun,” ujar AKBP Zainur, dalam Press Release di rumah Kost yang menjadi TKP curanmor, Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025).
Dirinya merinci, lokasi TKP yang dilaporkan antara lain Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri dan Kecamatan Wungu.
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor Mereka baru saja melakukan aksinya di wilayah Polres Madiun Kota dan menuju ke arah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,” jelas Perwira Polri dua melati dipundaknya itu
“Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut beserta barang buktinya,” imbuh Kapolres.
Menurutnya, peran tersangka berbeda beda. Tersangka Doni mencari target pencurian, sekaligus joki dan mengawasi pada saat melakukan tindak kejahatan. Sedangkan peran dari Wari Bin Suliman, merusak tempat kunci dan mengambil sepeda motor.
Polres Madiun juga tengah memburu rekan pelaku bernama Tuki (55), asal Kabupaten Sampang, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami amankan 1 unit sepeda motor merek yamaha Lexi warna gelap tanpa dilengkapi dengan nopol serta bukti kepemilikan, 1 unit Hp, dan 1 buah kunci L yang ujungnya diruncingkan sehingga menyerupai kunci kendaraan,” ungkap mantan Kapolres Lumajang tersebut.
Dari sepeda motor yang berhasil diambil, pelaku menjual seharga. 2.000.000, sampai dengan Rp. 5.000.000, tergantung pada tahun dan kondisi kendaraan.
Sementara tersangka Doni mengaku telah bersaksi di banyak tempat di wilayah Madiun Raya. Tugasnya mengantar, sedangkan rekanya sebagai eksekutor. "Di banyak tempat, putar-putar pas ada sasaran langsung sikat. Ponorogo 9 kali, Madiun Kabupaten 7 kali, dan Kota Madiun 17 kali," jawab Doni saat ditanya tentang aksinya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait