MADIUN,iNewsMadiun.id – Mashudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/1/2025).
Mantan Kabag Protokol dan Pimpinan Pemkab Madiun itu diduga terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembebasan tanah dalam proyek pembangunan Tol Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada tahun 2016-2017.
Setelah itu, Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan kelas satu Madiun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kala itu, Mashudi menjabat sebagai Camat Sawahan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, tim penyidik Kejari Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap Mashudi selama empat hingga lima jam. Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Sehingga dilakukan penahanan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Madiun itu kepada wartawan, di kantornya Rabu sore.
Oktario mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tukar guling tanah kas desa di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, yang terdmapak pembangunan Tol Madiun-Kertosono.
Oktario menyampaikan dalam kasus tersebut, Mashudi yang menjabat sebagai Camat Sawahan dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAS) melakukan jual beli tanah yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Ada sejumlah persyaratan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Tidak dipalsukan. Tapi tidak melalui proses-proses yang ditentukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jelas dia, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp217 juta. Nilai itu merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akibatnya, Mashudi yang kini menjabat sebagai Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Mashudi ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Tol Madiun-Kertosono yang menyeret mantan Kepala Desa Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi, yang kasusnya telah diputus.
Dalam persidangan kedua terdakwa itu, muncul nama Mashudi dalam fakta-fakta persidangan. Atas dasar itu, penyidik kemudian menindaklanjutinya.
"Dari awal kasus ini bermula dari penyidikan perkara yang sudah putus kemudian dilakukan persidangan, munculah fakta-fakta persidangan ada pihak-pihak lain. Nah pihak lain ini yang kita kembangkan," tutup Rio di akhir wawancara dengan awak media
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait