JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Doni Salmanan. Ada fakta yang menarik, status pekerjaan Crazy Rich Bandung di KTP ternyata buruh harian lepas.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun. Pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Bareskrim terus mengamankan aset Doni Salmanan seperti mobil Lamborghini hingga Porsche. Masih banyak lainnya aset yang disita.
Asep menuturkan, Doni Salmanan diduga perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam Chanel YouTube King Salmanan yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan.
"Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah olah tersangka DS mendapatkan uang miliarkan rupiah dari hasil main trading valuta asing," ujar Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni saat dipamerkan di Mabes Polri sempat meminta maaf kepada masyarakat. "Saya minta maaf kepada masyarakat karena telah mengenalkan trading, quotex dll," kata Doni Salmanan mengenakan baju oranye.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait