JAKARTA, iNewsMadiun.id - Konferensi Pers yang dipimpin Menko Marves Luhut B Panjaitan, Senin (7/3/2022) malam, menghapus kebijakan menunjukkan antigen dan hasil PCR negatif bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap, ternyata belum diimplementasikan di lapangan,Selasa (8/3/2022)
BACA JUGA:
Breaking News, Pemerintah Hapus Tes Antigen- PCR Negatif Bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri
Pantauan di Bandara Soekarno-Hatta, para penumpang tetap diwajibkan menunjukkan validasi dokumen antigen dan PCR negatif. Seperti inilah kesibukan penumpang di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Sejumlah penumpang rute domestik mengantre dilakukan validasi dokumen melalui aplikasi peduli lindungi oleh petugas.
Hari ini masih belum diberlakukannya aturan baru Pemerintah terkait penghapusan syarat tes Covid-19 bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara yang telah vaksinasi dosis kedua. Hal ini membuat sejumlah penumpang kebingungan.
Penumpang lainnya menyambut baik jika dihapuskannya aturan antigen dan PCR. Namun kenyataannya, hingga saat ini masih diberlakukan sebagai syarat penerbangan.
Penumpang pesawat domestik di Bandara Ngurah Rai Bali masih harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Aturan bebas tes Covid-19 bila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap belum berlaku. "Masih berlaku. Masih dimintain,">
Dia berharap kebijakan bebas tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik segera diterapkan. Apalagi banyak yagn sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga dosis lengkap. Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menjelaskan alasan mengapa bebas tes antigen dan PCR belum berlaku.
Menurut Taufan belum ada surat edaran dari instansi yang mengatur tentang syarat perjalanan udara ini. "Kami di lapangan masih menunggu regulasi tersebut, dalam hal ini belum ada surat edarannya," kata Taufan.
Dengan alasan itu, Bandara Ngurah Rai masih memberlakukan SE Kementerian Perhubungan Nomor 22 yang mengatur syarat perjalanan udara. Ketentuan itu mewajibkan penumpang pesawat yang tiba untuk menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sesuai dengan dosis vaksin yang telah diterima. "Di Bandara Ngurah Rai Bali masih diterapkan SE Kemenhub Nomor 22 yang masih mewajibkan tes antigen atau PCR tergantung dosis vaksin yang penumpang punya," ujarnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait