SEMARANG, iNewsMadiun.id - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (7/3/2022). Dalam aksinya, mereka memblokir satu ruas Jalan Pahlawan.
Sehingga di kawasan tersebut diberlakukan contra flow. Sejumlah polisi tampak sibuk mengatur arus lalu lintas yang berjalan tersendat.
Dalam aksinya, para pengemudi ojol membentangkan beragam spanduk menuntut perlindungan terhadap driver ojek online terkait dengan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan, serta payung hukum bagi mereka.
Berikut poin-poin tuntutan pengemudi ojol dalam unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng:
1. Perlindungan terhadap driver online khususnya keterkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan.
A. Mitra dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sistem aplikasi dari aplikator
B. Perlu adanya kontrol dari pemerintah dan perwakilan driver online berkaitan dengan kuota ojek online di Jawa Tengah
C. Tarif untuk ride (pengantaran penumpang), food (pengantaran makanan), express/gosend/delivery (pengantaran barang) dan layanan lainnya minimal adalah Rp8.000 bersih untuk jarak penjemputan antara 0 sampai 4 km dan selebihnya Rp2.200 untuk setiap KM-nya dan atau pengembalian skema bonus bukan skema komisi.
D. Adanya jaminan tenaga kerja di mana preminya akan dibayarkan oleh pihak aplikator.
2. Aturan hukum bagi driver online. Perlu adanya aturan yang kokoh untuk memberikan perlindungan terhadap driver online idealnya adanya undang-undang yang mengatur tentang itu namun untuk kebutuhan dalam waktu yang dekat diperlukan aturan di tingkat daerah.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait