JAKARTA, iNewsMadiun.id - Doni Salmanan baru saja dilaporkan ke bareskrim atas beberapa kasus. Mulai perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Siapakah Doni Salmanan? Dony Salmanan dikenal Crazy Rich Bandung awalnya bekerja sebagai penjahit, dengan penghasilan Rp800 perbulannya.
Padahal banyak pengeluaran yang harus ditanggung, mulai dari uang sekolah anak-anaknya, listrik, makan, dan lain lain. “Saya tidak ingin menjadi beban untuk keluarga, saya ingin membantu keluarga, sekaligus membuat orangtua saya bangga. Itulah yang menjadi motivasi terkuat saya,” kata Doni Salmanan dikutip dari Okezone, Sabtu (5/3/2022).
Doni Salmanan (Doddy Handoko/Okezone)
Profil Doni Salmanan ini sudah malang melintang di Okezone sejak 2021. Doni lantas menjadi tukang parkir dengan menyisihkan uangnya yang hanya Rp10 ribu hingga Rp20 ribu untuk ke warung internet (Warnet). Ia pun mulai belajar mencari berbagai peluang untuk menjadikannya sukses. Awalnya sempat mencoba Bitcoin, dengan modal seadanya, namun kurang berhasil. Dia kemudian tertarik dengan trading. Ia mempelajari seputar instrumen trading seperti cryptocurrency, saham, forex, dan lainnya.
Pada 2018 setelah mulai memahami trading, ia memberanikan diri untuk meminjam uang untuk menjadi modal trading sebesar Rp500 ribu. Modal itu digunakan untuk membuka rekening bank, dan sisanya ditukarkan sebanyak USD20 dollar. Satu bulan kemudian modal tersebut berhasil berkembang menjadi USD2000, sampai menjadi seperti sekarang. Kesuksesan telah diraihnya, selain mengkoleksi beberapa mobil mewah dan sepeda motor, ia juga merencanakan untuk membuka usaha SPBU dan beberapa agen gas yang sedang dalam proses perizinan.
Ia mengaku ingin terus membantu banyak orang karena pernah merasakan susahnya mencari uang dengan telah berjanji pada dirinya untuk terus berbagi kepada yang membutuhkan. Doni berpesan pada anak muda yang ingin mencoba trading seperti dirinya, untuk mempelajarinya sendiri, dan mencobanya sendiri.
"Jangan menitipkan modal kepada perorangan ataupun lembaga yang tidak terpercaya, karena hal tersebut merugikan dan juga tidak menjadikan kita semakin pintar dalam dunia trading," ungkapnya.
Terjerat Kasus TPPU
Sayangnya semakin tinggi pohon kelapa, semakin kencang pula angin menerpa. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tindak pidana. Mulai perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan kasus tersebut berkaitan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.
"Judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Dia menjelaskan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait