JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya divonis hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus penyuapan penyidik KPK. Pengacar Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan di tingkat pertama atau vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan demikian, Azis menerima vonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," kata Sirra Prayuna melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022). Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan. Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa. Tim Jaksa KPK hingga saat ini masih belum memutuskan apakah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atau justru akan mengajukan upaya hukum banding.
Jika Jaksa menerima putusan pengadilan, maka Azis Syamsuddin akan segera dilakukan eksekusi. Dalam perkaranya, Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado. Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait