JAKARTA, iNewsMadiun.id - Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapat respons dari Muhammadiyah. Ada empat poin yang disampaikan kepada Kemegag. Pertama pengaturan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan sejak sebelum adanya surat edaran Menag dan imbauan DMI, masjid dan musala yang dikelola oleh Muhammadiyah sudah menerapkan hal tersebut.
Muhammadiyah memasuki usia 109 tahun tepat pada hari ini, Kamis (18/11/2021). (Foto: Istimewa)
"Suara loud speaker yang lantang, menimbulkan polusi suara bagi masyarakat sekitar terutama yang ingin beristirahat. Tidak hanya pemeluk agama lain, umat Islam di sekitar masjid sekalipun merasa terganggu," kata Abdul kepada MNC Portal, Selasa(22/2/2022). Kedua, ketentuan volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel) lanjut Abdul sebagian disebabkan oleh ketidakmampuan masjid dan musala membeli peralatan pengeras suara yang bagus dan ahli tata suara kompeten. Sehingga menurutnya hal ini perlu menjadi agenda Kementerian Agama (Kemenag).
"Ketiga, tidak semua masjid dan musala memiliki muazin dan qari yang bagus karena manajemen yang masih konvensional. Muazin dan qari sering kali bersifat suka rela dan tidak dilakukan oleh profesional sehingga manajemen masjid dan musala perlu ditingkatkan," ucapnya.
Keempat, diperlukan musyawarah di antara takmir masjid dan musala yang berdekatan terkait dengan kumandang azan dan bacaan pra azan. Lebih lanjut, Abdul mengatakan jika tidak adanya musyawarah dan kesepakatan, maka akan menimbulkan kesan saling serang di antara masjid dan musala yang jaraknya cukup berdekatan. "Jika lokasi berdekatan, tidak perlu semua mengumandangkan azan dengan speaker luar, cukup masjid dan musala yang speaker, muazin, dan qari yang terbaik saja," tuturnya.
Terpenting, kata dia sosialisasi serta pelaksaanaan SE tersebut di tengah masyarakat. "Yang paling penting adalah sosialisasi dan pelaksanaan. Selama ini banyak Surat Edaran dan Pedoman yang hanya formalitas di atas kertas,perlu kerjasama dengan berbagai pihak agar pelaksanaan berjalan dengan baik," katanya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait