Puspom Tahan Brigjen Junior, Jenderal Dudung, "Bertindak Tanpa Seizin Atasan"

Arif Han
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto Dispenad).

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Puspom TNI menahan staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Brigjen Junior diduga melanggar aturan pimpinan.  "Betul (ditahan Brigjen Junior)," kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior sebelumnya membela Warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan. Dia juga sempat hadir di rapat Komisi III DPR, mengaku sebagai penasihat warga korban penggusuran. Menurut Dudung, Brigjen Junior bertindak tanpa seizin atasan. Junior melakukan hal tersebut tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.

"Setiap Prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat," kata Dudung kepada wartawan dikutip dari iNews.id, Selasa (22/2/2022). Brigjen Junior sebelumnya membela Warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan. Dia juga sempat hadir di rapat Komisi III DPR, mengaku sebagai penasihat warga korban penggusuran.

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat," ucapnya. iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network