JAKARTA, iNewsMadiun.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta penerapan aturan pemungutan suara di masjid-masjid yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pelaksanaannya tidak menjadi merata di pedesaan.
Menurut dia, Surat Edaran (SE) No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Loudspeaker di Masjid dan Musala membutuhkan kesepakatan dengan masyarakat, terutama di pedesaan. Pasalnya, di daerah pedesaan jarak masjid dengan rumah warga cukup jauh.
Ia menyampaikan jika waktu azan hanya diberikan 5 sampai 10 menit, maka masyarakat bisa terlambat ke masjid karena waktu sudah hampir habis di jalan. Apalagi jika masyarakat sekitar berjalan kaki untuk mencapai masjid. Sehingga hal seperti ini tentunya perlu diperhatikan oleh semua pihak.
"Pada prinsipnya saya setuju dengan penataan itu, itu hal yang baik. Mungkin masalah implementasinya tidak terlalu kaku dan tidak sama untuk semua daerah, apalagi di daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam," kata Anwar di Jakarta, Senin. (21/2/2022).
Oleh karena itu, pimpinan dalam regulasi perlu memiliki pertimbangan yang mengatur dan memberikan kelonggaran terkait penggunaan suara keluar. Selain itu, menilai penggunaan suara luar dengan durasi waktu sebelum waktu shalat terlalu singkat.
Apalagi saat subuh, karena banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat pengeras suara keluar. Jamaah juga banyak yang mandi sebelum berangkat ke masjid, jadi butuh waktu 15 menit sebelum itu.
“Untuk bagaimana penerapannya sebagai regulasi, perlu ada kesepakatan dari masyarakat. Oleh karena itu, menurut Anda itu hanya sebagai acuan. Namun meski begitu, perlu dibuat regulasi mengenai rentang waktu terpendek dan terlama untuk penggunaan eksternal. pengeras suara sesuai keinginan,” katanya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait