MADIUN, iNewsMadiun.id -- Pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Madiun menuai keluhan dari warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Arief Hidayat, seorang warga Situbondo yang bekerja di Madiun, pulang dengan perasaan kecewa setelah ditolak saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Masa berlaku SIM Arief akan habis pada 5 Mei 2024, sehingga dia memutuskan untuk memperpanjangnya. Namun, saat akan melakukan pemeriksaan kesehatan, petugas menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan belum dapat dilakukan karena belum waktunya. "Tidak bisa, Pak. Harus H-2 dari masa berlaku habis baru bisa melakukan pengurusan," kata petugas kepada Arief.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait